Korban dianiaya bertubi-tubi oleh RJ menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta perut terasa sakit akibat dibanting oleh suami.
Khoiri juga menuturkan bahwa FK kerap kali menjadi pelampian amarahnya ketika suasana hati sang suami sedang tidak baik.
“Selama ini suami memang tempramen dan suka marah-marah enggak jelas,” ucap Khoiri.
Atas perbuatannya kini RJ harus menekam dibalik jeruji besi di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan, dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: DPRD Kalimantan Selatan Resmi Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda