Salah satu sektor usaha yang menjadi perhatian Kadin Riau yaitu sektor perkebunan kelapa sawit khususnya terkait program replanting kelapa sawit.
Pasalnya, para petani terkendala di dalam pengajuan kredit kepada perbankan dikarenakan permasalahan legalitas lahan mengingat sebagian besar para petani melakukan jual beli tanah secara di bawah tangan atau tidak melakukan akta jual beli dan tidak terdapat peralihan kepemilikan atau masih atas nama pemilik lahan sebelumnyaeh.
Sehingga sertifikat yang dimiliki petani tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bagi Perbankan.
Baca Juga: Pemprov Riau Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Masalah Kabut Asap
Penyelesaian permasalahan sertifikat para petani dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait sehingga untuk selanjutnya dapat dijadikan jaminan di Perbankan dalam penyaluran kredit modal kerja kepada petani dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Kadin Riau berkomitmen mendukung percepatan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di Provinsi Riau dengan bersinergi bersama OJK Provinsi Riau dan Industri Jasa Keuangan Provinsi Riau.
Rencana pelaksanaan sosialisasi kepada UMKM atau masyarakat terkait kebijakan stimulus ekonomi secara masif di setiap Kabupaten/Kota merupakan salah satu inisiatif yang dapat dilakukan dan diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan Informasi stimulus ekonomi dan permasalahan pembiayaan yang dialami UMKM di Provinsi Riau.
Hal tersebut dijelaskan oleh Yusri selaku Kepala OJK Provinsi Riau.
Baca Juga: Sebanyak 183 Perusahaan Pembiayaan Sudah Jalankan Restrukturisasi Pinjaman