Pekanbaru, Sonora.ID - Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Provinsi Riau, OJK Provinsi Riau dan Kadin Riau melakukan dialog dengan pembahasan percepatan pelaksanaan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Riau.
Mereka juga mendengar pendapat kondisi dan isu terkini UMKM dalam menghadapi masa pandemi Covid19 pada tanggal 21 Juli 2020 di Kantor OJK Provinsi Riau.
Dalam dialog tersebut membahas kebijakan Pemerintah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu pemberian restrukturisasi kredit oleh Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19 berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020.
Baca Juga: Memanfaatkan Kondisi Perekonomian Masyarakat, Fintech Ilegal Marak Selama Pandemi Covid-19
Juga berdasarkan pemberian subsidi bunga pembiayaan bagi UMKM berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.05/2020, penempatan uang negara pada bank umum berdasarkan Nomor 70/PMK.05/2020 dan pelaksanaan penjaminan pemerintah melalui perusahaan penjaminan kepada Perbankan berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.05/2020.
Dalam kesempatan yang sama turut membahas isu yang terjadi terhadap UMKM pada masa pandemi Covid-19 oleh Kadin Riau yaitu diantaranya sulitnya UMKM dalam mengakses pembiayaan melalui Perbankan terkait pemenuhan syarat kredit serta masih banyak UMKM yang belum mengetahui kebijakan stimulus ekonomi khususnya tentang restrukturisasi kredit dan subisidi bunga.
Baca Juga: 64 Kepala Sekolah se-Kabupaten Mengundurkan Diri, Diduga Diperas Penegak Hukum
Salah satu sektor usaha yang menjadi perhatian Kadin Riau yaitu sektor perkebunan kelapa sawit khususnya terkait program replanting kelapa sawit.
Pasalnya, para petani terkendala di dalam pengajuan kredit kepada perbankan dikarenakan permasalahan legalitas lahan mengingat sebagian besar para petani melakukan jual beli tanah secara di bawah tangan atau tidak melakukan akta jual beli dan tidak terdapat peralihan kepemilikan atau masih atas nama pemilik lahan sebelumnyaeh.
Sehingga sertifikat yang dimiliki petani tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bagi Perbankan.
Baca Juga: Pemprov Riau Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Masalah Kabut Asap
Penyelesaian permasalahan sertifikat para petani dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait sehingga untuk selanjutnya dapat dijadikan jaminan di Perbankan dalam penyaluran kredit modal kerja kepada petani dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Kadin Riau berkomitmen mendukung percepatan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di Provinsi Riau dengan bersinergi bersama OJK Provinsi Riau dan Industri Jasa Keuangan Provinsi Riau.
Rencana pelaksanaan sosialisasi kepada UMKM atau masyarakat terkait kebijakan stimulus ekonomi secara masif di setiap Kabupaten/Kota merupakan salah satu inisiatif yang dapat dilakukan dan diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan Informasi stimulus ekonomi dan permasalahan pembiayaan yang dialami UMKM di Provinsi Riau.
Hal tersebut dijelaskan oleh Yusri selaku Kepala OJK Provinsi Riau.
Baca Juga: Sebanyak 183 Perusahaan Pembiayaan Sudah Jalankan Restrukturisasi Pinjaman