Surat rekomendasi akan diberikan oleh gugus tugas apabila poin-poin dalam proposal yang diserahkan menjelaskan sebenar-benarnya kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Cukup dengan menyerahkan proposal yang isinya lebih kurang keterangan pelaksanaan resepsi. Contohnya kapan dan dimana pelaksanakaan digelar serta jumlah tamu undangan dan sebagainya," jelasnya.
Poin-poin yang disebutkan antara lain yaitu jumlah tamu undangan harus menyesuaikan kapasitas ruangan dan diberlakukan shift.
Baca Juga: Mayat ABK Disimipan di Freezer Selama 18 Hari oleh Kapal Ikan Berbendera China
"Kapasitas maksimal dalam waktu bersamaan ialah 50 persen dari kapasitas gedung," terang Nurizki
Lebih lanjut lagi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan. "Yang jelas protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," tambahnya.
Pihak gugus tugas juga akan melakukan pemantauan dan pengecekan ke lokasi perayaan. Sebelumnya menggelar resepsi pernikahan di Bandar Lampung juga sudah mendapat izin dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Harus Dapat Surat Rekomendasi, Syarat Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, https://lampung.tribunnews.com/2020/07/22/warga-harus-dapat-surat-rekomendasi-syarat-warga-bandar-lampung-gelar-resepsi-pernikahan?page=2