Lampung, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung sudah mulai memperbolehkan warga yang hendak menggelarkan resepsi pernikahan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.
Warga Bandar Lampung yang hendak menggelar resepsi pernikahan pun harus meminta rekomendasi ke tingkat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Belasan Pasangan Remaja Tertangkap Petugas Satpol PP di Kamar Kos di Lampung
Rekomendasi ini pun harus dilampirkan sebelum membuat izin keramaian di kepolisian sektor setempat dan juga keterangan terkait teknis kegiatan yang akan dilakukan.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.
"Sebelum membuat izin keramaian di Polsek, warga diimbau mengurus surat rekomendasi gugus tugas terlebih dulu," ujar Nurizki, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Akan Terduga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung Selatan
Surat rekomendasi akan diberikan oleh gugus tugas apabila poin-poin dalam proposal yang diserahkan menjelaskan sebenar-benarnya kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Cukup dengan menyerahkan proposal yang isinya lebih kurang keterangan pelaksanaan resepsi. Contohnya kapan dan dimana pelaksanakaan digelar serta jumlah tamu undangan dan sebagainya," jelasnya.
Poin-poin yang disebutkan antara lain yaitu jumlah tamu undangan harus menyesuaikan kapasitas ruangan dan diberlakukan shift.
Baca Juga: Mayat ABK Disimipan di Freezer Selama 18 Hari oleh Kapal Ikan Berbendera China
"Kapasitas maksimal dalam waktu bersamaan ialah 50 persen dari kapasitas gedung," terang Nurizki
Lebih lanjut lagi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan. "Yang jelas protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," tambahnya.
Pihak gugus tugas juga akan melakukan pemantauan dan pengecekan ke lokasi perayaan. Sebelumnya menggelar resepsi pernikahan di Bandar Lampung juga sudah mendapat izin dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Harus Dapat Surat Rekomendasi, Syarat Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, https://lampung.tribunnews.com/2020/07/22/warga-harus-dapat-surat-rekomendasi-syarat-warga-bandar-lampung-gelar-resepsi-pernikahan?page=2