Makassar, Sonora.ID, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin enggan mengikuti langkah Presiden RI, Joko Widodo yang membubarkan tim gugus tugas penanganan Covid-19.
Menurut Rudy, apa yang diputuskan oleh Jokowi merupakan kebijakan umum (general) dan tidak bagi daerah yang masih dalam status zona merah wabah virus corona.
"Keputusan Jokowi itu adalah kebijakan umum, tentu didalam proses aplikasinya itu juga akan melihat kondisi daerah masing-masing," ujar Rudy di Makassar, Kamis (22/7/2020).
Rudy memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap mempertahankan tim gugus tugas, meski telah dibubarkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan, Warga Bandar Lampung Harus Punya Surat Rekomendasi
"Kalau kita daerah episentrum seperti saat ini, tentu masih membutuhkan tim gugus tugas untuk membawa kita new normal. Makassar saya kira membutuhkan tim gugus ini dalam upaya pengendalian," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Makassar, yang juga Jubir Tim Gugus Covid, Ismail Hajiali mengklaim bahwa penurunan kasus covid itu mulai terlihat sejak tanggal 16 Juli 2020.
"Jadi mulai tanggal 16 itu mulai ada penurunan, dari 16 ke 17 itu 25 sedangkan tanggal 17 ke 18 kasusnya 24, sementara tanggal 18 ke 19 sebanyak 23 kasus. Semoga terus menurun hingga curva-nya melandai," kata Ismail.
Ia mengatakan meski penurunannya tak signifikan, namun ia meyakini bahwa hal ini suatu bentuk keberhasilan tim gugus dalam melakukan percepatan pengendalian covid.
"Tentu ini hal yang baik. Karena kasus covid mulai menurun," ujarnya.
Lanjut Ismail, salah satu pemicu sehingga kasus covid mulai menurun di Makassar setelah dilakukannya pembatasan aktivitas keluar masuk di Makassar melalui kebijakan Perwali 36. Didalam perwali ini, warga luar Makassar yang tak punya surat bebas covid dilarang masuk melintas di Makassar.
Ia juga tak menampik, wabah virus yang ada saat ini akibat penularan transmisi lokal.
"Transmisi lokal itu misal penularan dari keluarganya atau kerabat mereka. Makanya kita minta masyarakat untuk wajib bermasker, dan jaga jarak. Kalau tidak penting tidak usha dulu keluar," Ismail menambahkan.
Di Makassar saat ini, ada tiga kecamatan yang menduduki diatas 500 kasus. Kecamatan itu diantaranya Rappocini sebanyak 599 kasus, Biringkanaya 551 kasus, dan Panakkukang 529 kasus.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu
Sementara untuk data terakhir kasus covid di Makassar berjumlah 2331, dinyatakan sembuh 2212, dan meninggal 206 orang.
Dikutip, Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Ratusan Mitra Demo di Makassar, ini jawaban Gojek
Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.
Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.
"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga.