Menurut Abdul Kadir Karding hal tersebut wajib di Koordinasikan dengan penegak hukum karena menyangkut uang APBN.
"Mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," ujarnya.
Dilain Pihak, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, bahwa temuan BPK tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri yang membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.
Dahnil mengatakan, sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Cegah Ledakan Kasus Covid 19, Pj Walikota Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan dan Event Besar
"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) dilansir Tribunnews.com.
Karding menilai, meski hal tersebut dilakukan untuk mempercepat kinerja Menhan, namun hal tersebut tetap beresiko menyalahi aturan.
"Tetap ini kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara, tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Berjualan di Badan Jalan, Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil