Sonora.ID - Sebelumnya ramai diberitakan bahwa terdapat lima institusi di Kementerian dan Lembaga yang diketahui mengunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Adapun lima institusi kementrian yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19
Mengetahui hal tersebut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding meminta, penjelasan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara detail mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Pasalnya BPK menjelaskan bahwa anggaran Kemenhan sebesar Rp 48,12 miliar yang dikelola di rekening pribadi.
"Ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang lagi," kata Karding seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Kasus Sembuh di Denpasar Bertambah 17 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 22 Orang
Menurut Abdul Kadir Karding hal tersebut wajib di Koordinasikan dengan penegak hukum karena menyangkut uang APBN.
"Mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," ujarnya.
Dilain Pihak, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, bahwa temuan BPK tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri yang membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.
Dahnil mengatakan, sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Cegah Ledakan Kasus Covid 19, Pj Walikota Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan dan Event Besar
"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) dilansir Tribunnews.com.
Karding menilai, meski hal tersebut dilakukan untuk mempercepat kinerja Menhan, namun hal tersebut tetap beresiko menyalahi aturan.
"Tetap ini kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara, tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Berjualan di Badan Jalan, Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil