Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efekti. Menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.
Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.
Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar berlaku sejak awal pekan lalu.
Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.
Di setiap pos perbatasan, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.
Baca Juga: Cegah Ledakan Kasus Covid 19, Pj Walikota Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan dan Event Besar
Ada pengecualian yang diatur dalam regulasi. Bagi ASN, TNI atau Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Kota Makassar.
Dengan tetap melampirkan kepada petugas bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan atau surat keterangan dari lurah atau desa.
Kebijakan khusus diberikan saat ada urusan penting dan keadaan darurat. Bisa masuk ke Makassar sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah.
Seperti kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes pendaftaran.
Selanjutnya orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.
Baca Juga: Salurkan Bantuan Sembako dan Masker, Pertamina Libatkan 35 UMKM di Makassar