Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda

22 Juli 2020 18:45 WIB
Rudy Djamaluddin Pj Walikota Makassar
Rudy Djamaluddin Pj Walikota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan meningkatkan status Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan menjadi Peraturan Daerah.

Perubahan ini dinilai penting sebagai legitimasi untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda berupa uang.

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, perubahan status tersebut untuk memperkuat aturan pengendalian Covid-19.

"Masalah Covid ini saya pikir masih akan panjang, olehnya harus kita antisipasi. Covid ini kuncinya bagaimana membentuk kebiasaan masyarakat bahwa protokol kesehatan ini menjadi kebiasaan dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini butuh payung hukum yang jelas dan kuat agar terlaksana dengan baik," kata Rudy di Balaikota Makassar, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN

Rudy enggan terburu-buru dalam pembuatan Perda ini. Menurutnya, butuh waktu dan pengamatan yang panjang, termasuk kefektifannya di lapangan.

"Perda butuh proses. Tidak serta merta diterapkan, jadi jangan gegabah lantas nanti perdanya tidak efektif," imbuh Rudy.

Sementara, Asisten I Pemkot Makassar M Sabri sebelumnya memberi gambaran draft aturan yang akan diusulkan menjadi perda. Sanksi denda dengan nominal hingga Rp 1 juta akan diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker.

Hal ini menjadi potensi baru pendapatan daerah. Namun masih dalam batas perumpaaan.

Baca Juga: Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan. 

Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efekti. Menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.

Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.

Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar berlaku sejak awal pekan lalu.

Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.

Di setiap pos perbatasan, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.

Baca Juga: Cegah Ledakan Kasus Covid 19, Pj Walikota Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan dan Event Besar

Ada pengecualian yang diatur dalam regulasi. Bagi ASN, TNI atau Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Kota Makassar.

Dengan tetap melampirkan kepada petugas bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan atau surat keterangan dari lurah atau desa.

Kebijakan khusus diberikan saat ada urusan penting dan keadaan darurat. Bisa masuk ke Makassar sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah.

Seperti kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes pendaftaran.

Selanjutnya orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Sembako dan Masker, Pertamina Libatkan 35 UMKM di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm