Melanggar sistem merit
Selain alasan tersebut, kebijakan Faida melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Baca Juga: Tagih Utang Pemerintah Rp 113 Triliun, Erick Thohir: Sangat BUMN Perlukan
Mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati
Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015, ia telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Hingga pada akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Faida untuk mencabut mutasi tersebut.
Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per 2018. Namun, hal itu diabaikan meski sudah dimediasi hingga lebih dari lima kali.
Baca Juga: Jadi Saingan Gibran, Pasangan Penjahit dan Pak RW Rela Tak Terima Gaji
Merubah 30 Perbub KSOTK
kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.
Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.