Sonora.ID – DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sebuah sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapatan (HMP), Rabu (22/7/2020).
Anggota DPRD sebelumnya sudah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida.
Ada beberapa alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Talkshow Virtual Hadirkan Najwa Shihab, Jumlah Peserta Membludak
Mengubah Perbub KSOTK
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Akibatnya, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan kuota PNS lagi untuk tahun 2020.
Ribuan masyarakat Jember dan tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember pun merasa dirugikan.
Baca Juga: Viral Rel Kereta Disabotase Pakai Tumpukan Batu, PT KAI Lapor Polisi
Melanggar sistem merit
Selain alasan tersebut, kebijakan Faida melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Baca Juga: Tagih Utang Pemerintah Rp 113 Triliun, Erick Thohir: Sangat BUMN Perlukan
Mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati
Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015, ia telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Hingga pada akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Faida untuk mencabut mutasi tersebut.
Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per 2018. Namun, hal itu diabaikan meski sudah dimediasi hingga lebih dari lima kali.
Baca Juga: Jadi Saingan Gibran, Pasangan Penjahit dan Pak RW Rela Tak Terima Gaji
Merubah 30 Perbub KSOTK
kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.
Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.