Rudy mengaku hukuman yang akan diterapkan masih berupa sanksi sosial.
"Apapun sanksinya, sanksinya bersifat edukasi, jangan yang mengancam.
Bisa saja sanksi sosial dan sanksi lain," katanya, melanjutkan.
Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan, M Sabri. Dia memberi gambaran draft aturan yang akan diusulkan menjadi Perda.
Sanksi denda dengan nominal hingga Rp 1 juta akan diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker.
Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN
"Tidak pakai masker, tarolah sanksi Rp 500 ribu atau Rp 1 juta. Bisa juga dibawa tipiring (tindak pidana ringan). Yang kita inginkan kepatuhan penggunaan masker," tambahnya.
Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efekti. Menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.
Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.