Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin membantah kabar bakal menerapkan sanksi denda hingga Rp 1 juta bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk tidak menggunakan masker.
Hal tersebut meluruskan pernyataan asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri beberapa hari sebelumnya.
Rudy menilai kabar yang beredar luas merupakan hoaks atau tidak benar.
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19
Menurutnya, pemerintah baru akan menyusun draft terkait aturan protokol kesehatan sebelum diusulkan ke DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Sapa yang bilang itu? Itu hoaks. belum dibahas ini perdanya," ujar Rudy saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.
Dia menambahkan, Perda dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mendisiplinkan masyarakat. Namun, di dalamnya tidak boleh mengancam apalagi manakuti masyarakat. Harus ada unsur edukasi di dalamnya.
"Intinya Perda itu satu sisi akan memberikan payung hukum kita dalam memastikan masyarakat patuh dgn protokol kesehatan, tetapi jangan terlalu menakut-nakutii masyarakat," jelasnya.
Rudy mengaku hukuman yang akan diterapkan masih berupa sanksi sosial.
"Apapun sanksinya, sanksinya bersifat edukasi, jangan yang mengancam.
Bisa saja sanksi sosial dan sanksi lain," katanya, melanjutkan.
Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan, M Sabri. Dia memberi gambaran draft aturan yang akan diusulkan menjadi Perda.
Sanksi denda dengan nominal hingga Rp 1 juta akan diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker.
Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN
"Tidak pakai masker, tarolah sanksi Rp 500 ribu atau Rp 1 juta. Bisa juga dibawa tipiring (tindak pidana ringan). Yang kita inginkan kepatuhan penggunaan masker," tambahnya.
Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efekti. Menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.
Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.