Makassar, Sonora.ID - Jelang hari raya Idul Adha, Pemerintah Kota Makassar meminta warga untuk teliti memilih hewan kurban.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Abdul Rahman Bando mengatakan, hewan kurban yang layak telah mengantongi surat kelayakan.
Keterangan tersebut dikeluarkan hewan ternak melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas.
Jika ada yang tidak memiliki surat keterangan sehat, belum ada jaminan hewan sehat dan bebas penyakit.
"Minta penjualnya bukti hewan yang mereka perjual belikan sehat dan layak dengan kartu yang dikeluarkan pemerintah," ujar Rahman dalam radio talkshow SmartFM bertajuk Makassar Insight, Kamis 23 Juli 2020.
Baca Juga: Panitia Hewan Qurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Sementara tim pemeriksa hewan kurban Makassar, Dr Agus mengatakan pihaknya mulai bekerja melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan hewan ternak.
Dia memaparkan, beberapa cara untuk mengetahui kelayakan hewan kurban. Terpenting, hewan yang akan disembelih dalam kondisi cukup umur.
Dia menjelaskan, cara membedakan mana hewan kurban yang sudah cukup umur dan mana yang belum.
"Bisa terlihat dari gigi si hewan," kata Agus yang juga hadir sebagai narasumber.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Semarang
Menurut Agus, hewan yang sudah cukup umur sudah memiliki gigi tetap yang besar-besar.
"Kalau yang belum cukup umur, gigi-nya masih gigi susu," tambahnya.
Ciri gigi susu adalah gigi hewan tampak kecil-kecil. Dengan melihat bagian gigi itu, sudah bisa tampak umur hewan yang bersangkutan.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Azwis Badwi mengatakan, proses pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 dilakukan berbeda. Yakni wajib menerapkan standar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Harus Memenuhi Persyaratan ini
Adapun pelaksanaan salat Idul Adha juga harus mematuhi anjuran pemerintah.
Dengan menjaga jarak, pakai masker, menyediakan pengukur suhu tubuh.
Di Makassar, jumlah kebutuhan hewan jelang Idul Adha sangat besar. Olehnya, perlu pengaturan secara masif dalam menata proses pemotongannya, termasuk masalah kepastian kesehatan hewan kurban.