“Biaya tes cepat (rapid test) untuk mengetahui reaktif atau tidak ada indikasi terinfeksi COVID-19 di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, turun sesuai dengan ketentuan pemerintah maksimal Rp 150.000 per orang satu kali pemeriksaan. Dan untuk di bandara kita telah diturunkan dari Rp 280.000 kini hanya Rp 145.000 per orang,” ungkapnya.
Fahroji mengatakan, turunnya biaya rapid test tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak tanggal 09 Juli 2020 lalu hingga sekarang.
“Penurunan biaya tes cepat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan udara,” tutupnya.
Baca Juga: 50 Ribu Pelanggan Serbu Program Diskon Tambah Daya Listrik 'Super Wow'