Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Bandara SMB II Palembang Saat Pandemi?

23 Juli 2020 20:00 WIB
Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Bandara SMB II Palembang Saat Pandemi?
Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Bandara SMB II Palembang Saat Pandemi? ( Sonora/fernado/Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan calon penumpang apabila ingin melakukan aktifitas penerbangan melalui Bandara.

“Kepada para calon penumpang Bandara SMB II Palembang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin melakukan aktifitas penerbangan melalui Bandara diantaranya calon penumpang harus memiliki surat hasil rapid test (tes cepat) yang menunjukkan status negatif Covid-19. Proses selanjutnya, nanti akan ada pengecekan dari dokter yang bertugas untuk proses perizinan, apabila sudah mendapat izin makan calon penumpang sudah bisa melakukan check-in,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (20/07) lalu.

Baca Juga: Tembok Pembatas Ambruk, 4 Pekerja Proyek Tewas Dan 1 Orang Luka Berat

Fahroji menambahkan, setelah mendapatkan izin dari dokter yang bertugas, para calon penumpang juga diimbau menerapkan physical distancing, menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan lainnya sesuai anjuran Pemerintah.

Seperti yang diketahui, untuk biaya rapid test di Bandara SMB II Palembang, ungkap Fahroji, biaya tes cepat (rapid test) di Bandara SMB II Palembang saat ini berada di kisaran Rp 145.000,- per orang.

Baca Juga: Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak saat Idul Adha

“Biaya tes cepat (rapid test) untuk mengetahui reaktif atau tidak ada indikasi terinfeksi COVID-19 di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, turun sesuai dengan ketentuan pemerintah maksimal Rp 150.000 per orang satu kali pemeriksaan. Dan untuk di bandara kita telah diturunkan dari Rp 280.000 kini hanya Rp 145.000 per orang,” ungkapnya.

Fahroji mengatakan, turunnya biaya rapid test tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak tanggal 09 Juli 2020 lalu hingga sekarang.

“Penurunan biaya tes cepat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan udara,” tutupnya.

Baca Juga: 50 Ribu Pelanggan Serbu Program Diskon Tambah Daya Listrik 'Super Wow'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm