Diah juga berharap agar DPR RI dapat membahas menyelesaikan dan mengesahkan RUU PKS ini.
"Saya juga berharap ini tidak hanya menjadi sebuah ajakan tapi dpr juga benar benar bisa membahas, dan menyelesaikan, mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual." Kata Diah.
Lebih lanjut, Diah juga mengatakan hingga saat ini di Indonesia juga masih banyak perempuan Indonesia yang tidak dapat memenuhi kecukupan gizi bagi anak-anaknya dan banyak dari antara mereka yang harus mengalami keguguran dikarenakan tempat tinggal yang jauh dari fasilitas kesehatan.
Untuk itulah, dengan dikukuhkannya kaukus perempuan parlemen Republik Indonesia, dapat mewujudkan Indonesia yang maju dan juga Indonesia yang penuh rasa keadilan untuk kaum perempuannya.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan