Sonora.ID - Kemarin, (23/7/2020) pengurus kaukus perempuan parlemen Republik Indonesia atau KPP RI/ periode 2020 - 2024 dilantik oleh ketua DPR RI, Puan Maharani.
KPP RI periode 2020-2024 ini diketuai oleh Diah Pitaloka, anggota komisi 8 DPR RI dari fraksi PDIP. Diah mengajak seluruh anggota KPP RI untuk memperjuangkan rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS.
Menurut Diah, masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan dan sebagian besar dari mereka tidak dapat mengungkapkannya karena malu dan takut disalahkan oleh nilai budaya yang membelenggu mereka dan akhirnya harus menelan kenyataan bahwa mereka harus dinikahkan secara paksa.
Baca Juga: Turun ke Jalan, ARBAL dan 38 Ormas di Banjarmasin Tolak RUU HIP
Diah juga mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat ini telah menjadi kekhawatiran publik. Untuk itulah RUU PKS ini perlu untuk diperjuangkan.
"Ayo mari kita perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena juga itu sebenarnya tercetus sebagai keprihatinan kita semua. Ini sebenarnya keprihatinan semualah ya kalau bicara banyak fraksi juga di DPR dan banyak anggota DPD terhadap makin tingginya tingkat kekerasan yang sudah menjadi aspirasi atau kekhawatiran publik yang kita terima. Nah, tinggal bagaimana kita menyiapkan pembahasan, menyiapkan mekanismenya entah itu dalam baleg atau komisi." Ujar Diah.
Walau saat ini RUU PKS telah dihapus dari daftar RUU Prolegnas prioritas tahun 2020, namun, KPP RI akan memperjuangkan agar RUU ini dapat masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Baca Juga: Terus Ditolak Pekerja, Ekonom Kalsel: RUU Cipta Kerja Justru Bisa Jadi Solusi
Diah juga berharap agar DPR RI dapat membahas menyelesaikan dan mengesahkan RUU PKS ini.
"Saya juga berharap ini tidak hanya menjadi sebuah ajakan tapi dpr juga benar benar bisa membahas, dan menyelesaikan, mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual." Kata Diah.
Lebih lanjut, Diah juga mengatakan hingga saat ini di Indonesia juga masih banyak perempuan Indonesia yang tidak dapat memenuhi kecukupan gizi bagi anak-anaknya dan banyak dari antara mereka yang harus mengalami keguguran dikarenakan tempat tinggal yang jauh dari fasilitas kesehatan.
Untuk itulah, dengan dikukuhkannya kaukus perempuan parlemen Republik Indonesia, dapat mewujudkan Indonesia yang maju dan juga Indonesia yang penuh rasa keadilan untuk kaum perempuannya.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan