Penandatanganan Nota Kesepahaman Tax Center Dan Kuliah Umum Perpajakan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Dan Utara

24 Juli 2020 09:10 WIB
 Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan 3 (tiga) Perguruan Tinggi di Kota Balikpapan.

Diantaranya STT Migas Balikpapan, Universitas Mulia Balikpapan dan Akbid Borneo Medistra Balikpapan.

Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi, yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Masih Menunggu Anggaran Tambahan Pilkada dari Pusat

Kegiatan penandatangan MoU diselenggarakan secara daring pada hari Rabu (22/07), oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi.

Kegiatan penandatangan MoU kemudian dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan dengan mahasiswa lintas jurusan dari 3 (tiga) Perguruan Tinggi tersebut.

Narasumber utama dari kegiatan ini adalah Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Baca Juga: BI Balikpapan Salurkan 200 Paket Sembako Peduli Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara

Dalam sesi kuliah umum Samon Jaya menjelaskan betapa pentingnya kesadaran pajak untuk generasi muda, karena sebagai Future Tax Payers, peran aktif mereka dimasa depan dalam membangun bangsa melalui taat dan sadar pajak sangatlah penting.

Dalam sesi ini Samon Jaya juga menjelaskan kebijakan-kebijakan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya kebijakan perpanjangan insentif pajak dimasa pandemi Covid-19 yang diperpajang hingga desember, serta kebijakan-kebijakan Pemulihan Ekonomi Negara.

Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memacu perbaikan sektor-sektor yang terdampak Covid-19. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah ini dengan baik.

Baca Juga: 95 Persen PPDP KPU Kota Balikpapan Dinyatakan Non Reaktif, Sisanya?

Pemerintah terus berupaya untuk menghadirkan solusi dan kemudahan bagi masyarakat saat masa pandemi seperti ini.

Melalui kegiatan kuliah umum ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para mahasiswa dan dosen terkait pentingnya kesadaran pajak sejak dini serta pengetahuan kebijakan pemerintah khususnya sektor perpajakan dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Para akademisi diharapkan dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat serta dapat memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru, khususnya terkait insentif perpajakan di masa Covid-19 kepada masyarakat luas.

Baca Juga: 1.500 Petugas PPDP Pilkada Kota Balikpapan Jalani Rapid Test

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm