Dengan demikian, pihaknya terkendala saat melakukan pendataan pajak tersebut karena orang yang dipasrahin mengelola rumah kos tidak dapat mengambil keputusan.
Disisi lain adanya Sistem Lapor Penghuni Kost (Si Lapos) yang digagas Kecamatan Tugu diharapkan bisa lebih mendongkrak pendapatan dari sektor pajak rumah kos.
Dia berharap, kedepan sistem seperti ini bisa dikembangkan di kecamatan-kecamatan lain.
Karena sistem kerja "Si Lapos" ini nantinya bisa diakses melalui website dan pemilik kos wajib mengisi data kos yang dimiliki.
Data ini akan bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga bisa digunakan sebagai wadah pemasaran.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Bekerjasama Dengan RT/RW Untuk Distribusikan Daging Kurban