Bapenda Semarang: Rumah Kost Lebih Dari 10 Kamar Dikenai Pajak 5%

24 Juli 2020 20:00 WIB
Bapenda Semarang: Rumah Kost Lebih Dari 10 Kamar Dikenai Pajak 5%
Bapenda Semarang: Rumah Kost Lebih Dari 10 Kamar Dikenai Pajak 5% ( Tribunnews)

Dengan demikian, pihaknya terkendala saat melakukan pendataan pajak tersebut karena orang yang dipasrahin mengelola rumah kos tidak dapat mengambil keputusan.

Disisi lain adanya Sistem Lapor Penghuni Kost (Si Lapos) yang digagas Kecamatan Tugu diharapkan bisa lebih mendongkrak pendapatan dari sektor pajak rumah kos.

Dia berharap, kedepan sistem seperti ini bisa dikembangkan di kecamatan-kecamatan lain.

Karena sistem kerja "Si Lapos" ini nantinya bisa diakses melalui website dan pemilik kos wajib mengisi data kos yang dimiliki.

Data ini akan bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga bisa digunakan sebagai wadah pemasaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Bekerjasama Dengan RT/RW Untuk Distribusikan Daging Kurban

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bapenda Ingatkan Rumah Kos Lebih dari 10 Kamar Dikenai Pajak 5 Persen

 

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm