Semarang, Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengingatkan bahwa rumah kos dengan kamar lebih dari 10, dikenai pajak 5%.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018.
Pemilik kos dengan kamar lebih dari 10 mendapat kewajiban membayar pajak 5 persen per 2019.
Pada tahun sebelumnya, pajak yang berlaku untuk pemilik usaha kos lebih dari 10 kamar adalah 10 persen.
Baca Juga: Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di Bali Wajib Gunakan Protokol Kesehatan Ketat
Menurut keterangan Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto menjelaskan, Perda tersebut dalam memungut pajak rumah kos, pihaknya tidak melihat berapa harga sewa kamar maupun omzet yang dihasilkan pemilik kos.
Agus menambahkan, penurunan tarif pajak rumah kos ini karena beberapa hal, seperti fasilitas kos tidak sama dengan hotel.
Selain itu, kepemilikan rumah kos dinilai tidak murni bisnis sehingga perlu jika pajaknya diturunkan.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Objek Wisata Yeh Gangga Terapkan Protokol Kesehatan
Di sisi lain terkait pemilik rumah kos, ada yang dibangun oleh investor maupun warga asli.
Dengan demikian, pihaknya terkendala saat melakukan pendataan pajak tersebut karena orang yang dipasrahin mengelola rumah kos tidak dapat mengambil keputusan.
Disisi lain adanya Sistem Lapor Penghuni Kost (Si Lapos) yang digagas Kecamatan Tugu diharapkan bisa lebih mendongkrak pendapatan dari sektor pajak rumah kos.
Dia berharap, kedepan sistem seperti ini bisa dikembangkan di kecamatan-kecamatan lain.
Karena sistem kerja "Si Lapos" ini nantinya bisa diakses melalui website dan pemilik kos wajib mengisi data kos yang dimiliki.
Data ini akan bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga bisa digunakan sebagai wadah pemasaran.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Bekerjasama Dengan RT/RW Untuk Distribusikan Daging Kurban