Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol Subjek Red Notice Asal Amerika

25 Juli 2020 18:15 WIB
Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol
Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol ( )

Bali, Sonora.ID - Buronan terlibat kasus penipuan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, S.H dan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP.

Suratno, S.I.K., M.H pimpin jumpa pers penangkapan subjek red notice buronan interpol di Mapolda Bali, Jumat, 24/7/2020.

Dalam sambutannya, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menerangkan bahwa Polda Bali menunjukkan kinerjanya dalam membangun kerja sama kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice.

Baca Juga: Kasus Sembuh Bertambah 25 Orang, Angka Positif Bertambah 26 Orang

Dalam hal ini, Polda Bali telah menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar $ 500.000 dollar,-.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Christine lahir di California-USA tanggal 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di Ubud dan Kerobokan," Terang Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.

Baca Juga: Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali.

"Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 (tujuh) kali. Selama kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli, saat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup." Jelas Petrus.

Kemudian, Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.

Baca Juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa

Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada disebuah villa berlokasi di kabupaten badung dengan barang bukti 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.

"Selanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Tegas Petrus.

Tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah buah hasil koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

"Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS)" imbuhnya.

Baca Juga: Kesalahan Sistem Imigrasi, Yasonna Laoly Siap Mundur dari Jabatannya?

Disamping itu, Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS).

"Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service (USMS).” Tutup Petrus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm