Bagi Tenaga medis yang mengajukan, wajib ada surat tugas dari instansi masing-masing yang menerangkan jika mereka ditugaskan untuk menangani pasien Covid-19, Tambah Indarti.
Selain wajib ada surat tugas, juga akan ada penghitungan jam kerja dari absensi yang dibuat setiap kali mereka bertugas.
Untuk dokter spesialis maksimal mendapatkan sebesar Rp 15 juta jika bertugas secara penuh.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Tembus 70,92 Persen
Sedangkan untuk dokter umum sebesar Rp 7,5 juta serta analis kesehatan di lab dan radiografer sebesar Rp 5 juta.
Namun ada beberapa rekapan seperti, jika bekerja penuh, mereka akan menerima insentif dengan jam kerja 22 hari akan tetapi jika mereka tidak mengambil penuh jam kerja maka akan dihitung dari absensi.
Dikatakan lebih lanjut , Rekapan itu nantinya digabung dengan persyaratan lainnya.
Baca Juga: Peduli Sesama, Pemkot Denpasar Bagikan Nasi Gratis Pada Warga Terdampak Covid-19