Dari penangkapan itu, tim Satnarkoba Polres Klungkung melakukan pengembangan dan menulusuri dari mana obat terlarang yang tergolong baru itu beredar di Klungkung.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui tersangka Sendi, mendapatkan pil "Y" dari rekannya, Eko Yudi Setiawan alias Kodok asal Banyuwangi, Jawa Timur yang kost di wilayah Denpasae Barat.
Atas keterangan Eko, Satnarkoba Polres Klungkung lalu mengamankan Misgianto (33) asal Banyuwangi dan David Apriliyanto (23) asal Mojokerto di denpasar, Rekannya Ani Yuliani (25) yang digrebek dikosnya di Daerah Denpasar.
Baca Juga: Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang
"Saat diamankan, kita sulit mendapat keterangan dari Ani ini. Karena ia sepertinya mabuk habis makai. Kami lalu bawa ke Klungkung dan keesokan harinya baru bisa kami mintai keterangannya," ujar Dewa Gede Oka.
Dari tangan tersangka , Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 391 butir diduga obat berbahaya jenis Pil "Y", uang tunai yang diduga hasil penjualan pil " Y" Rp. 12.220.000, 1 tas kain orange berisi plastik klip pembungkus pil Y, 9 pembungkus rokok yang digunakan menjual pil Y, tas kulit digunakan menyimpan uang dan dan 2 buah kaleng tempat/wadah pil Y.
Daru hasil oleh TKP, Pihaknya menetapkan ke-5 orang tersebut sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah).
Baca Juga: Peduli Sesama, Pemkot Denpasar Bagikan Nasi Gratis Pada Warga Terdampak Covid-19