Pil 'Y' Mulai Beredar Di Klungkung, 5 Pengedar Ditangkap Satnarkoba Polres Klungkung

25 Juli 2020 19:30 WIB
Pil 'Y' mulai beredar di Klungkung, Bali, 5 pengedar ditangkap
Pil 'Y' mulai beredar di Klungkung, Bali, 5 pengedar ditangkap ( )

Bali, Sonora.ID - Obat Terlarang yang mengandung Trihexyphenidyl dan memiliki efek samping mabuk seperti halnya narkoba sudah mulai beredar di Klungkung, Bali.

Obat terlarang atau tanpa izin edar jenis pil 'Y' merupakan sejenis pil koplo.

Dikutip dari Tribun Bali, Satuan Narkona Polres Klungkung, telah mengamankan 5 orang warga terkait peredaran pil "Y" yang disalahgunakan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, dirinya sejak periode Juni hingga Juli secara intens melalukan penyelidikan terkait mulai beredarnya pil "Y" di Klungkung.

Baca Juga: Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol Subjek Red Notice Asal Amerika

Bahkan saat ini Polres Klungkumg telah menangkat 5 orang pengedar, dan mengamankan 4 paket atau 391 pil "Y".

"Kalau di Klungkung, pil "Y" ini merupakan barang baru. Obat ini saya pikir belum beredar luas di Klungkung," ujar Dewa Gede Oka, Jumat (24/7/2020)

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Sendi Ahmad Mahendra (20), warga asal Banyuwangi yang kost di Desa Gelgel, Klungkung.

Baca Juga: Kasus Sembuh Bertambah 25 Orang, Angka Positif Bertambah 26 Orang

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 9 paket atau 10 butir pil "Y".

"Selain dipakai sendiri, pelaku (Sendi) juga menjualnya obat itu ke rekannya. Perpaket isi 10 butir pil "Y" dijual dengan harga Rp 45 ribu," ujar Dewa Oka.

Dari penangkapan itu, tim Satnarkoba Polres Klungkung melakukan pengembangan dan menulusuri dari mana obat terlarang yang tergolong baru itu beredar di Klungkung.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui tersangka Sendi, mendapatkan pil "Y" dari rekannya, Eko Yudi Setiawan alias Kodok asal Banyuwangi, Jawa Timur yang kost di wilayah Denpasae Barat.

Atas keterangan Eko, Satnarkoba Polres Klungkung lalu mengamankan Misgianto (33) asal Banyuwangi dan David Apriliyanto (23) asal Mojokerto di denpasar, Rekannya Ani Yuliani (25) yang digrebek dikosnya di Daerah Denpasar.

Baca Juga: Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang

"Saat diamankan, kita sulit mendapat keterangan dari Ani ini. Karena ia sepertinya mabuk habis makai. Kami lalu bawa ke Klungkung dan keesokan harinya baru bisa kami mintai keterangannya," ujar Dewa Gede Oka.

Dari tangan tersangka , Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 391 butir diduga obat berbahaya jenis Pil "Y", uang tunai yang diduga hasil penjualan pil " Y" Rp. 12.220.000, 1 tas kain orange berisi plastik klip pembungkus pil Y, 9 pembungkus rokok yang digunakan menjual pil Y,  tas kulit digunakan menyimpan uang dan dan 2 buah kaleng tempat/wadah pil Y.

Daru hasil oleh TKP, Pihaknya menetapkan ke-5 orang tersebut sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah).

Baca Juga: Peduli Sesama, Pemkot Denpasar Bagikan Nasi Gratis Pada Warga Terdampak Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm