Bahkan, di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro, Wali Kota Risma mendapati puluhan remaja yang sedang asyik main game online. Namun, saat diingatkan dengan menggunakan pengeras suara, rupanya para pemuda itu tak menghiraukan. Sontak, Wali Kota Risma pun langsung turun mendatangi mereka dengan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) meminta mereka bubar.
"Ayo keluar, keluar. Ya opo rek lek loro iki, (Bagaimana kalau sakit nanti) Ya Allah. Kamu dikurung 14 hari tidak boleh ketemu siapapun kalau sakit. Mana maskermu, sini kamu push up,” ujar Wali Kota kepada seorang pemuda tak bermasker.
Baca Juga: Lindungi Warga, Risma Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha
Setelah diberi hukuman push up lebih dari 10 kali, pemuda tersebut kemudian diberi masker dan diminta untuk pulang oleh Wali Kota Risma. Sedangkan pemilik warung, kemudian dimintai identitasnya untuk didata.
Sementara itu, di malam yang sama, razia gabungan juga digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya dengan Polisi dan Garnisun.
Bahkan, jajaran di 31 kecamatan juga melakukan razia secara serentak. Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Razia serentak ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 23 – 25 Juli 2020.