Tunggak Pajak, Puluhan Mobil ASN di Makassar Ditempeli Stiker

26 Juli 2020 13:05 WIB
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Samsat Makassar II, Muh Doddy Rahmat
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Samsat Makassar II, Muh Doddy Rahmat ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 53 mobil ditempeli stiker khusus karena kedapatan menunggak pajak di Kota Makasssar pada Minggu (26/7/2020).

Temuan tersebut berasal dari razia yang dilakukan Petugas Bapenda UPT Makassar 2 di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Samsat Makassar II, Muh Doddy Rahmat mengatakan, stiker ditempeli pada kaca mobil yang menginformasikan untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca Juga: Bapenda Semarang: Rumah Kost Lebih Dari 10 Kamar Dikenai Pajak 5%

"Ada 53 mobil kami temukan menunggak pajak saat Operasi Tempel Tempel (OTT) di kantor Gubernur Sulsel kemarin. Sebagian besar kendaraan itu milik ASN," ujarnya saat ditemui usai gowes di Makassar, Minggu 26 Juli 2020.

Dalam penyisiran yang dilakukan, petugas mengecek satu per satu pelat nomor mobil yang terparkir, baik yang ada di halaman maupun di area parkir.

Data kendaraan kemudian dimasukkan dalam aplikasi khusus. Setelah terbukti menunggak, petugas langsung akan menempeli stiker penunggak pajak.

Menurut Doddy, kendaraan yang menunggak pajak sebagai besar milik ASN yang bekerja di kantor Gubernur Sulsel. Mereka selanjutnya diminta untuk segera melunasi pajaknya.

Operasi penempelan stiker kendaraan yang menunggak pajak dilakukan untuk mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB).

Diketahui, Bapenda Sulsel menargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun 2020 ini.

"Kami akan terus menerus kejar para penunggak pajak yang belum penuhi kewajibannya," tutup Doddy.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm