"Untuk kegiatan coklit ini dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 yang menerjunkan sebanyak 1.069 PPDP sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)," lanjutnya
"Aplikasi ini membantu perangkat desa dalam pencatatan mutasi kependudukan, untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. Dengan demikian, setiap mutasi kependudukan dapat selalu diperbaharui," jelas Kayun.
Baca Juga: Pemilihan Serentak 2020, Ketua KPU RI: Boleh Rapat Umum & Kampaye, Tapi Terbatas
Selain itu, menurut anggota KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat monitoring di Abiansemal mengatakan, dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui data SIADEK sangat membantu PPDP dalam proses coklit.
Terobosan ini tentunya dapat pula diterapkan oleh desa dan kelurahan lainnya.
"Masyarakat Badung juga mendukung pelaksanaan coklit di tengah pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Dikatakan juga dalam kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP semuanya sudah memakai Alat Pelindung Diri (APD) serta dalam keadaan sehat.