“Meskipun tidak serentak, setiap hari kita tetap melakukan itu (razia). Karena memang amanat Perwali No 33 Tahun 2020,” tegasnya.
Di samping menggelar razia serentak di 31 kecamatan, di waktu yang sama, jajaran Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun juga melakukan operasi jam malam di jalan protokol Kota Pahlawan. Untuk sasarannya adalah aktivitas usaha di luar pasal 20 Perwali No 33 Tahun 2020, seperti rumah karaoke, bar, hingga diskotik.
“Kemarin teman-teman setiap hari hampir menyasar sekitar 20 - 25 RHU (Rumah Hiburan Umum) itu sudah banyak yang tutup. Tapi juga masih ada yang buka. Yang buka terpaksa kita minta tutup,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Gelar Senam Pernafasan Bagi Mantan Pasien Covid-19
Meski demikian, Eddy menyatakan, bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pengawasan dari masyarakat. Karenanya, masyarakat diharapkan aktif ikut mengawasi dengan melaporkan.
“Dengan jumlah RHU yang banyak, kita kan tidak bisa luas (mengawasi), sehingga informasi dari masyarakat yang hari itu kita terima baik dari 112 dan sebagainya, langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya.