"Alhamdulillah masih cukup, selama disyukuri," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Subhan Nor Yaumil mengatakan, pencairan gaji ke-13 sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni hanya diterima oleh PNS Eselon III sampai ke bawah.
"PMK sudah terbit. Pembelakuannya sama THR. Pejabat Negara, Eslon I dan II tidak dapat Gaji ke-13," paparnya kepada SMART FM.
Adapun besaran yang akan diterima adalah satu bulan gaji, dengan total sekitar 5.000 PNS yang akan menerima.
Baca Juga: Jadi Saingan Gibran, Pasangan Penjahit dan Pak RW Rela Tak Terima Gaji
Lantas mengapa gaji ke-13 ini baru cair setelah tahun ajaran baru sekolah dimulai ?
Subhan menyatakan tidak bisa berbuat banyak, karena petunjuk teknisnya dari Pemerintah Pusat juga baru keluar.
"Seandainya Juknis keluar cepat, kita salurkan cepat juga," tutupnya.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS sebagai berikut:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500