Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, Gaji Ke-13 Baru Cair Agustus 2020

27 Juli 2020 11:35 WIB
Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, Gaji Ke-13 Baru Cair Agustus
Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, Gaji Ke-13 Baru Cair Agustus ( Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan Gaji ke-13 mulai menemui titik terang.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Namun sayangnya, pencairan gaji ke-13 yang sebenarnya digunakan untuk keperluan anak sekolah itu baru akan cair bulan depan.

Sedangkan tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai sejak 13 Juli lalu, sehingga banyak PNS yang menomboknya dengan uang gaji.

Baca Juga: Sediakan Rp 2,9 Triliun TikTok Gaji Para Konten Kreator, Ini Syaratnya

"Menggantikan uang keseharian dari gaji dan tunjangan bulanan sebelumnya yang sudah digunakan untuk beli buku, Iuran Sekolah dan uang pangkal," ungkap Ashadi Himawan, Kasubbid Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.

Terlebih saat ini menurutnya, keperluan sekolah anak bertambah dengan kuota internet, karena pelaksanaannya secara daring.

Kendati demikian, gaji ke-13 yang Ia terima masih mencukupi untuk membiayai keperluan sekolah, meskipun tengah terjadi pandemi CoVID-19.

"Alhamdulillah masih cukup, selama disyukuri," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Subhan Nor Yaumil mengatakan, pencairan gaji ke-13 sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni hanya diterima oleh PNS Eselon III sampai ke bawah.

"PMK sudah terbit. Pembelakuannya sama THR. Pejabat Negara, Eslon I dan II tidak dapat Gaji ke-13," paparnya kepada SMART FM.

Adapun besaran yang akan diterima adalah satu bulan gaji, dengan total sekitar 5.000 PNS yang akan menerima.

Baca Juga: Jadi Saingan Gibran, Pasangan Penjahit dan Pak RW Rela Tak Terima Gaji

Lantas mengapa gaji ke-13 ini baru cair setelah tahun ajaran baru sekolah dimulai ?

Subhan menyatakan tidak bisa berbuat banyak, karena petunjuk teknisnya dari Pemerintah Pusat juga baru keluar.

"Seandainya Juknis keluar cepat, kita salurkan cepat juga," tutupnya.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS sebagai berikut:

Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm