Sonora.ID - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 2 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf mengatakan bahwa, WNI maupun WNA dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diwajibkan untuk memiliki hasil keterangan tes PCR negatif.
Hal ini berlandaskan pada Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia PM.03.01/Menkes/338/2020 yang diterbitkan pada 22 Mei 2020.
Surat tersebut adalah perihal penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri, yaitu seseorang yang akan kembali atau datang ke Indonesia, diwajibkan untuk memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dari Covid-19.
Baca Juga: Langkah KKP Atas Kasus ABK WNI yang Ditemukan Tewas di Freezer Kapal China
”Terakhir kita mengacu kepada Surat Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 yang keluar pada bulan Mei, 22 Mei 2020. Jadi pada prinsipnya negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke Tanah Air, baik itu WNI maupun kedatangan WNA, harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan test PCR negatif. Jadi harus swab PCR, kemudian hasilnya harus negatif,” ungkapnya menjelaskan.
Secara umum, WNI dan WNA yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, akan melalui proses pengisian e-health alert card dan beberapa kelengkapan formulir lainnya.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, yakni pemeriksaan suhu tubuh, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, serta wawancara.
Bagi mereka yang telah memiliki hasil uji test PCR, petugas akan melakukan validasi hasil PCR dan kliren atau ijin kesehatan.
Baca Juga: Diduga Covid-19, WNA Asal Jerman di Bali Dizinkan Pulang, Hasil Swab Negatif
Jika dinyatakan sehat, maka akan diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanannya, namun KKP tetap menganjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Kalau yang sudah memiliki PCR ini akan lebih mudah, karena di Bandara Soekarno-Hatta di terminal 3 kedatangan internasional itu akan ada jalur khusus, bagi WNI dan WNA yang memiliki sertifikat PCR negatif,” tambahnya.
Kemudian bagi mereka yang tidak memiliki hasil uji PCR, maka akan dilakukan tes cepat Covid-19 atau rapid tes, jika hasilnya reaktif, maka akan di rujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah, dalam hal ini Wisma Atlet Kemayoran.
Jika hasilnya non reaktif, akan dibawa ke Wisma Karantina Pandemangan untuk dilakukan tes PCR dan baru diperbolehkan pulang jika hasil swab PCR telah keluar dengan hasil negatif.
Baca Juga: Jemput Bola Temukan Kasus Covid-19, Mobil PCR Segera Ditempatkan di Pasar
“Dia (yang tidak memiliki hasil test PCR) melakukan tes cepat atau rapid test. Rapid test dilakukan di bandara, semua dilakukan secara free, ini yang kedatangan internasional. WNI maupun WNA, kita tidak membedakan antara WN dan WNA,” jelas Anas.
Sementara untuk calon penumpang keberangkatan internasional atau dari Indonesia menuju negara lainnya, Anas mengimbau untuk mempelajari dengan benar kebijakan atau persyaratan yang diberlakukan oleh negara tujuan.
Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki protokol kesehatan dan kebijakan yang berbeda-beda.
Anas memberikan contoh Korea Selatan, yang tidak menetapkan persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk dapat masuk kenegaranya.
Namun, protokol kesehatan akan diberlakukan ketika sudah berada di Korea Selatan, seperti wajib melakukan tes swab dan menjalankan karantina selama 14 hari.
Baca Juga: Keberhasilan Silent Operation Pembebasan WNI Yang Disandera Perompak