Sonora.ID - Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, saat ini persyaratan untuk dapat melakukan penerbangan rute domestik atau dalam negeri, sudah relatif simpel atau sederhana, yakni hanya dengan menunjukan hasil tes cepat Covid-19 atau rapid test, yang saat ini masa berlakunya selama 14 hari.
Bagi calon penumpang yang belum memiliki hasil tes cepat Covid-19, dapat melakukan rapid tes di bandara langsung.
Menurut Agus, saat ini para calon penumpang menginginkan mekanisme yang lebih sederhana atau satu kali datang dapat langsung melakukan perjalanan.
Baca Juga: AP I Balikpapan Gandeng RSPB, Buka Layanan Kesehatan di Bandara SAMS Sepinggan
Oleh karena itulah Angkasa Pura 2 menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan di dalam bandara.
“Kemudian, dulu orang bingung melakukan rapid test di mana? sekarang di dalam Bandara Soekarno-Hatta disediakan, baik di terminal 2 maupun 3, bahkan di terminal 1 juga ada. Jadi sudah semakin mudahlah,” ungkap Agus menjelaskan.
Terlepas dari itu, Agus mengaku bahwa hingga saat ini jumlah permintaan atau jumlah calon penumpang masih rendah.
Baca Juga: Hanya Bawa Hasil Rapid Test, Lalu Lintas Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai Tembus 2 Ribu