Makassar, Sonora.ID - Pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar berlanjut selama sepekan kedepan.
Tepatnya, mulai 28 Juli sampai 3 Agustus 2020 mendatang. Sebelumnya pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berlaku selama dua minggu, 14 samlai 27 Juli.
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, penerapan Perlwali Nomor 36 Tahun 2020 mesti diperketat. Mengingat, evaluasi Perwali selama dua pekan ini, trend penyebaran covid-19 semakin menurun.
"Kita lanjutkan dulu selama seminggu pembatasan wilayah ini untuk bisa mengontrol arus masuk dan keluar Kota Makassar dalam rangka mudik Hari Raya Idul Adha," kata Prof Rudy saat rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Bermasalah
Prof Rudy menjelaskan, berdasarkan data Tim Epidemiologi Kota Makassar, peta pertumbuhan harian kasus positif Covid-19 sudah mulai menunjukkan penurunan.
Hal itu terlihat angka reproduksi efektif (Rt) Corona memasuki angka 0,9. Sehingga, ia meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penidakan.
"Di mana dalam 10 hari terakhir ini sudah tidak ada lagi angka positif tiga digit, atau diatas 100. semua sudah dibawah, bahkan kemarin 60, sempat melonjat 73, bahkan sebelumnya pernah 31. Sehingga kalau menjurus sudah di angka rata-rata 50," katanya.
Baca Juga: Banyak Warga Lolos Pemeriksaan di Perbatasan Makassar, ini Strategi Pemerintah
Pihaknya berharap, pengertian masyarakat atas keterbatasan masyarakat dalam merayakan hari raya.
Dalam surat edaran tata cara salad Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan hanya di masjid-masjid yang terapkan protokol kesehatan.
"Jadi untuk yang mau keluar masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti suket bebas Covid harus diperlihatkan," katanya.
Sementara Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra menyetujui penambahan waktu pembatasan aktivitas keluar masuk Kota Makassar.
Baca Juga: Situs Kependudukan Makassar Kena Hack, Pj Walikota: Kami Belum Tahu Pelakunya
Menurutnya, membentuk kebiasaan masyarakat akan protokol kesehatan tidak cukup dengan waktu dua minggu saja. Untuk itu, dirinya siap menurunkan dan menambah anggotanya untuk memassifkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
"Kata masiff itu langsung ditangkap oleh masyarakat kalau semua unsur terkait membiasakan kita pada situasi kenormalan baru. Jadi aktivitas perekonomian masyarakat tetap jalan tapi tidak meninggalkan protokol kesehatan," katanya.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman menambahkan, saat ini masyarakat tak butuh lagi himbauan namun juga tindakan dalam menekan Covid-19. Sehingga, ia meminta kegiatan patroli satgas kecamatan diperbanyak.
"Saya minta para camat, koordinasi dengan kapolsek dan dandramil, lebih banyak lagi check point-nya. Misalnya dalam sehari tiga kali patroli, kini ditambah menjadi 7 kali patroli. Aturan harus kita pertebal. Apalagi menyambut hari raya," pungkasnya.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama, Jepang Bantu Pemkot Makassar dalam 3 Bidang Ini