Sonora.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah memberikan pinjaman dana sebesar Rp 16,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Pinjaman tersebut dialokasikan untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Melansir Kompas.com, Selasa (28/7/2020), Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah harus memulihkan kegiatan masyarakat sehingga mampu mendorong ekonomi tanpa menambah jumlah kasus positif Covid-19.
“Itu tugas yang luar biasa sulit,” kata Sri Mulyani dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero di Jakarta.
Baca Juga: Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, DPRD DKI Jakarta: Pengawasan dari Pemprov Nyaris Tidak Ada
Menkeu merinci Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan utang sebesar Rp 12,5 triliun, yang mana Rp 4,5 triliun di antaranya untuk tahun ini dan Rp 8 triliun digunakan untuk tahun depan.
Sri Mulyani mengatakan pinjaman dana itu dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala, terutama sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
Sementara Pemprov Jabar tahun ini mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,9 triliun dan tahun depan Rp 2,09 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu Pemprov Jabar juga akan membangun infrastruktur logistik seperti jalan, jembatan provinsi dan kabupaten atau kota. Lalu pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, serta penataan kawasan khusus yaitu alun-alun, destinasi wisata, dan creative center.
“Infrastruktur lingkungan seperti irigasi dan drainase juga dilakukan pembangunan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan sumber pemberian pinjaman berasal dari APBN dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 10 triliun dan dari PT SMI Rp 5 triliun.
Pembiayaan dari PT SMI sebesar Rp 5 triliun tersebut di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini sudah dilakukan sampai 2020 serta di luar program PEN Rp 15 triliun.
Sementara untuk pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pemprov DKI Dapat Pinjaman Rp 12,5 T, Anies: Nomor Satu untuk Pengendalian Banjir
Ia menjelaskan pemerintah memberikan relaksasi dalam pinjaman ini yaitu bunga murah, jangka waktu paling lama 10 tahun, serta dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.
“Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI,” ujar dia.
Menkeu menjelaskan hal tersebut dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan pinjaman.
“Monitoring daerah tetap dilakukan karena kita ingin semua pemda sukses. Kesuksesan mereka nanti juga identik dengan kesuksesan nasional untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Berikan Utang Rp 16,5 Triliun ke DKI dan Jabar"