Pemkot Palembang Kembali Bagikan Bantuan Sembako bagi Warga Miskin

28 Juli 2020 13:35 WIB
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias.
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias. ( Jumahudin)

Palembang, Sonora.ID - Kasus penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi terjadi di kota Palembang, Sumatera Selatan. Bukan hanya berdampak untuk kesehatan, ekonomi masyarakat pun dirasakan ikut mengalami penurunan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memulai kembali pembagian sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda memperkirakan, pembagian sembilan bahan pokok (sembako) tersebut berlangsung selama 10 hari.

Baca Juga: Reagen di BBLK Palembang Habis, 2.000 Lebih Sampel Swab PCR Belum Dapat Diperiksa

Hal tersebut disampaikan Fitrianti, saat memantau langsung pembagian sembako di 2 Kecamatan, yaitu Kertapati dan Gandus, Senin (27/7/2020).

“Hari ini, memantau secara langsung pembagian sembako, yang kita mulai kembali. Hari ini, sampai dengan nanti sekitar tanggal 5 Agustus,” ujar Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan di hadapan wartawan yang mewawancarainya, Senin (27/7).

Pendistribusian sembilan bahan pokok (sembako), lanjut Fitrianti, akan segera dilakukan untuk 18 kecamatan yang ada di kota Palembang.

Menurut Fitrianti, yang menjadi sasaran dari pembagian sembilan bahan pokok (sembako) tadi adalah warga yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.

“Harapan kami, warga yang menerima sembako ini, betul-betul nanti warga yang memang, sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah,” ujar Wakil Wali Kota Palembang 2 periode tersebut.

Konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pengukuran kemiskinan.

Baca Juga: Fenomena Anjal di Palembang, Timbulkan Keresahan di Masyarakat?

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm