Selain itu, mengikuti rapid test untuk menjamin kesehatan mereka. Hal ini diwajibkan bagi petugas PPDP sebelum turun langsung di lapangan.
"Kami telah perintahkan, dalam bertugas mereka memperhatikan protokol kesehatan dan mengupayakan agar tidak masuk ke rumah dan cukup di teras saja,"tambahnya.
Endang juga mengimbau seluruh warga Makassar terutama wajib pilih, sama-sama mendukung kegiatan KPU dalam rangka pemutakhiran data pemilih.
"Untuk menjaga jarak dan interaksi, kami berharap masyarakat proaktif dengan menyiapkan KK dan KTP, agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih bisa maksimal danData Pemilih kita bisa semakin akurat,"imbuhnya.
Baca Juga: Ini Sejumlah Kendala Petugas Coklit Data Pemilih di Makassar
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
"Kegiatan ini serentak di 15 kecamatan di Makassar,”tutup Endang.
Diketahui, Pilkada Makassar 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Meskipun ada penundaan tahapan, namun tidak semua tahapan pelaksanaan pilkada ditunda. Secara umum, ada 4 tahapan pelaksanaan pilkada yang ditunda oleh KPU Kota Makassar.
Keempat tahapan itu adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: KPU Makassar Pastikan Petugas Coklit Data Pemilih Bebas Covid-19