Makassar, Sonora.ID - Ratusan hewan kurban dinyatakan tidak layak untuk dijual kepada konsumen jelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Abdul Rahman Bando saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juli 2020.
Dia mengatakan, pengawasan dan kontrol dilakukan sejak tujuh hari jelang hari raya dan tiga hari sesudah lebaran.
Sejauh ini, sudah ada 3.186 hewan kurban yang menjalani pemeriksaan. Ternak yang layak disembelih diberikan kartu kesehatan.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Gubernur Sumsel: Semangat Berkurban di Masyarakat Sumsel Tinggi
"Selama pemeriksaan berjalan, pihaknya sudah mengontrol 3.186 hewan kurban," katanya, Selasa (28/7/2020).
Dengan rincian, 2.701 ekor yang layak. Sementara 450 tidak cukup umur, 21 ekor cacat mata alias katarak, 5 ekor betina, 3 ekor memiliki cacat kelamin, 2 ekor pincang, 1 ekor sakit, dan 2 ekor sobek telinga.
"Jadi masyarakat yang mau beli hewan kurban, hewan tersebut harus memiliki kartu kesehatan yang dikeluarkan kami. Satu hewan satu kartu," katannya.
Rahman menambahkan, dalam Kartu Kesehatan Hewan yang berwarna kuning itu terdapat penjelasan jika hewan tersebut layak secara klinis dan layak secara syariah.