Kartu yang berlaku satu hewan satu kartu ini juga terdapat tanda tangan petugas DP2.
Menurutnya, hewan kurban yang tidak memiliki kartu kesehatan tetap bisa dikonsumsi. Namun untuk umum, bukan diperuntukan Hari Raya Idul Adha.
"Kalau hewan dinyatakan tidak layak ini dibuat untuk coto misalnya boleh saja. Tetapi Idul Adha tidak boleh. Karena sudah tidak sesuai syariah seperti sehat, cukup umur, dan fisik sempurna," jelasnya.
Baca Juga: DPKP Palembang : Jangan Tergiur dengan Harga Murah Hewan Kurban dan Akikah
Rahman menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Indonesia dan Pj Wali Kota Makassar mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di masa pendemi.
"Jadi pastinya kita terapkan protokol kesehatan covid-19 dan panitia-panitia yang mengantarkan ke rumah-rumah warga. Kami juga melarang kantong plastik berwarna untuk membungkus daging, hanya kantong plastik bening. Karena itu tidak berbahaya," pungkasnya.