Makassar, Sonora.ID - Ratusan hewan kurban dinyatakan tidak layak untuk dijual kepada konsumen jelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Abdul Rahman Bando saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juli 2020.
Dia mengatakan, pengawasan dan kontrol dilakukan sejak tujuh hari jelang hari raya dan tiga hari sesudah lebaran.
Sejauh ini, sudah ada 3.186 hewan kurban yang menjalani pemeriksaan. Ternak yang layak disembelih diberikan kartu kesehatan.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Gubernur Sumsel: Semangat Berkurban di Masyarakat Sumsel Tinggi
"Selama pemeriksaan berjalan, pihaknya sudah mengontrol 3.186 hewan kurban," katanya, Selasa (28/7/2020).
Dengan rincian, 2.701 ekor yang layak. Sementara 450 tidak cukup umur, 21 ekor cacat mata alias katarak, 5 ekor betina, 3 ekor memiliki cacat kelamin, 2 ekor pincang, 1 ekor sakit, dan 2 ekor sobek telinga.
"Jadi masyarakat yang mau beli hewan kurban, hewan tersebut harus memiliki kartu kesehatan yang dikeluarkan kami. Satu hewan satu kartu," katannya.
Rahman menambahkan, dalam Kartu Kesehatan Hewan yang berwarna kuning itu terdapat penjelasan jika hewan tersebut layak secara klinis dan layak secara syariah.
Kartu yang berlaku satu hewan satu kartu ini juga terdapat tanda tangan petugas DP2.
Menurutnya, hewan kurban yang tidak memiliki kartu kesehatan tetap bisa dikonsumsi. Namun untuk umum, bukan diperuntukan Hari Raya Idul Adha.
"Kalau hewan dinyatakan tidak layak ini dibuat untuk coto misalnya boleh saja. Tetapi Idul Adha tidak boleh. Karena sudah tidak sesuai syariah seperti sehat, cukup umur, dan fisik sempurna," jelasnya.
Baca Juga: DPKP Palembang : Jangan Tergiur dengan Harga Murah Hewan Kurban dan Akikah
Rahman menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Indonesia dan Pj Wali Kota Makassar mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di masa pendemi.
"Jadi pastinya kita terapkan protokol kesehatan covid-19 dan panitia-panitia yang mengantarkan ke rumah-rumah warga. Kami juga melarang kantong plastik berwarna untuk membungkus daging, hanya kantong plastik bening. Karena itu tidak berbahaya," pungkasnya.