Banjarbaru, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya peneraparan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona.
Mulai dari sosialisasi yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat, serta menerjunkan personel TNI/Polri untuk mengawasi aktivitas masyarakat di pasar-pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan.
Yang terbaru, pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mulai merancang pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Operasional Pub di Kota Banjarmasin Akan Segera Dievaluasi
Pemko Banjarbaru mempeloporinya dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mencantumkan sanksi denda paling tinggi Rp 250 ribu bagi oknum warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.
Pemberian sanksi itu urung dilakukan karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menguatkan aturan di tingkat provinsi dan daerah.
Sembari menunggu terbitnya aturan yang lebih tinggi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66/2020 tanggal 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Kalsel.
“Pergub ini mengatur tata cara kehidupan masyarakat menuju kenormalan baru. Tentu ada hal yang harus diperhatikan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie.
Baca Juga: Penetepan Zona Hijau Covid-19 di Banjarmasin Diharapkan Tidak Bias
Secara eksplisit di dalam Pergub itu dijelaskan, pelanggar protokol kesehatan tidak sampai dikenakan sanksi denda semisal uang, namun hanya sebatas sanksi administrasi. Tujuan akhirnya, Pergub ini lebih kepada mengedukasi masyarakat saat beraktivitas di tengah pandemi.
“Itu hanya sanksi administratif. Kita tidak menerapkan sanksi berupa denda khususnya yang terkait uang,” jelas Haris.
Namun jika nanti termuat dalam aturan yang lebih tinggi, maka menurut Haris, pihaknya siap menyesuaikan, termasuk dalam hal pemberian sanksi denda.
Untuk sementawa waktu, Ia meminta pemerintah kabupaten/kota menjadikan Pergub ini sebagai pedoman dalam pembuatan panduan tatanan masyarakat menuju era kenormalan baru.
“Kalau memang ada peraturan yang lebih tinggi lagi kita siap menyesuaikannya untuk menyempurnakan Pergub yang ada,” pungkasnya.
Sanksi tersebut tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.
Baca Juga: Swab Massal Pertengahan Agustus, Pemko Banjarmasin Usulkan 434 Orang
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, menjelaskan bahwa sosialisasi pemberian sanksi denda dilakukan hingga akhir bulan ini.
"Insya Allah dalam setengah bulan ini kita akan sosialisasi. Setelah itu akan dilakukan penindakan," ungkap Nadjmi.
Selama masa sosialisasi, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, baru mendapat peringatan dari petugas di lapangan.
"Akan diberikan peringatan dulu bahwa akan ada penindakan," terang Nadjmi lagi
Namun jika masa transisi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sudah berakhir pada awal bulan depan, maka sanksi denda mulai efektif diberlakukan.
Melalui pemberian sanksi ini, diharapkan kedisiplan warga dalam menjalankan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat unum akan semakin meningkat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.
"Mudah-mudahan masyarakat akan semakin disiplin," pungkasnya.
Baca Juga: Diprediksi Ramai, Lelang 5 Jabatan Pemko Banjarmasin Resmi Dimulai