Salat Idul Adha Dalam Pandemi, Gubernur Jatim Keluarkan Surat Edaran

29 Juli 2020 09:45 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa.
Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa. ( Dok. Pemprov Jatim)

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan" tuturnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," ujarnya.

Khofifah berharap Idul Adha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, ke ihlasan, solidaritas dan ketaqwaan seluruh umat muslim ditengah bencana pandemi Covid-19.

"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan ditengah musibah wabah virus Covid-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan ke ihlasan serta mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beriman dan berislam," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm