Banjarmasin, Sonora.ID – Layanan penerbangan di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin sempat ditutup selama dua bulan lebih akibat pandemi Covid-19, yakni sejak 24 April hingga 1 Juni 2020 lalu.
Seiring dengan dibukanya layanandi masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), secara perlahan aktivitas di bandara yang mulai dioperasikan meskipun belum sepenuhnya seperti sebelum pandemi.
Aktivitas lalu lalang calon penumpang yang ingin berangkat maupun yang mendarat sudah mulai terlihat dan cenderung mengalami peningkatan.
Baca Juga: Kini, Terbang Rute Domestik hanya Butuh Hasil Non Reaktif pada Rapid Test
Dituturkan Suriganata, Airport Security & Senior Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Syamsuddin Noor, sejak layanan penerbangan dibuka kembali, penumpang memang mengalami peningkatan jumlah.
Rata-rata yang datang dan berangkat sudah berkisar di angka 900-1.000 orang per hari, meskipun masih jauh dari jumlah normal.
“Biasanya di bawah 1.000, sekarang sudah mulai di atas itu, bahkan mencapai 1.500 lebih,” tuturnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Namun jumlah tersebut diakuinya belum terbilang normal, karena masih naik turun menyesuaikan dengan jumlah penerbangan per maskapai per hari yang juga masih sebagian beroperasi.
“Masih belum sustain dan bisa dikatakan up and down jumlahnya per hari,” tambah Rigan, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah penumpang per hari ada di angka 1.500-an, namun sudah cukup baik di tengah kondisi seperti saat ini.
Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, seluruh bandara termasuk Bandara Internasional Syamsuddin Noor menerapkan proteksi di lini layanannya.
Salah satunya dengan menempatkan alat pendeteksi suhu tubuh atau thermal detector di pintu kedatangan untuk mengantisipasi masuknya penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, yang menjadi indikator kondisi tubuh yang harus mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kini, Terbang Rute Domestik hanya Butuh Hasil Non Reaktif pada Rapid Test
Namun sejak temuan kasus positif pertama di Kalimantan Selatan dan tambahan kasus lainnya yang semakin masif, layanan penerbangan komersil diputuskan untuk ditutup, yang juga merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
Selama penerbangan komersil dihentikan, hanya angkutan layanan medis dan logistik yang diperbolehkan beroperasi, termasuk pengeculian terhadap pesawat khusus yang mengangkut pejabat tinggi negara dengan izin dari pusat.
Termasuk juga navigasi udara yang wajib melayani pesawat yang akan take off, landing dan juga pesawat lain yang melintasi wilayah bandara tersebut.