Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Sebutkan Isi Pancasila dan Push Up

29 Juli 2020 13:35 WIB
Satpol PP Kota Semarang gelar razia masker, Selasa (28/7/2020). Masyarakat yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa hafalan pancasila dan push up. Mereka juga diberi masker secara gratis
Satpol PP Kota Semarang gelar razia masker, Selasa (28/7/2020). Masyarakat yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa hafalan pancasila dan push up. Mereka juga diberi masker secara gratis ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Selasa (28/7/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melaksanakan razia masker ke sejumlah tempat perbelanjaan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menuturkan, angka penyebaran Covid-19 di Semarang mulai menurun.

Meskipun demikian, pihaknya tak ingin penularan kembali meningkat sehingga Satpol PP terus menggalakkan razia masker dengan tujuan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan menjaga diri masing-masing.

“Angka Covid-19 di Semarang sudah mulai turun. Siapapun tidak ingin ada korban berjatuhan. Kami hadir untuk mengingatkan masyarakat karena saya ingin masyarakat Kota Semarang semakin sadar,” ujar Fajar di sela-sela razia.

Baca Juga: Meski Angka Penyebaran Mulai Turun, Satpol PP Semarang Tetap Jalankan Razia Masker

Sejumlah titik yang menjadi target razia kali ini antara lain Giant Karangayu, Pasar Karangayu, DP Mall, Pasar Bulu dan Superindo Siliwangi.

Dari razia yang dilakukan, Fajar menyebut 99 persen masyarakat sudah taat dengan mengenakan masker saat pergi ke tempat perbelanjaan.

Namun, masih ditemukan juga warga yang bandel dan tidak menggunakan masker terutama yang berada di pasar tradisional.

“Saya ingin masyarakat tidak seenaknya sendiri. Di Giant dan DP Mall tadi tidak ada masalah. Pasar Karangayu ada satu orang. Di Pasar Bulu juga ada yang tidak pakai,” jelasnya.

Baca Juga: Bentuk Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bagikan Bantuan Bagi Warga Makassar Terdampak Covid 19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm