Banjarmasin, Sonora.ID - Pengisian posisi lima kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin tengah berproses.
Rupanya pengisian kekosongan jabatan kali ini sedikit ribet karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada.
Pemko pun terpaksa harus bolak-balik meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak melanggar aturan.
Kondisi ini bukan tanpa alasan, mengingat Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang bakal menetapkan kandidat kepala SKPD yang dilelang adalah salah satu peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) pada 9 Desember nanti.
Baca Juga: Diprediksi Ramai, Lelang 5 Jabatan Pemko Banjarmasin Resmi Dimulai
Sesuai ketentuan, Ibnu harus kembali mengantongi rekomendasi dari Mendagri untuk melantik para pejabat di pemerintahannya.
"Karena posisi saat ini menjelang Pilkada, ini ketentuan dari Permendagri. Kalau normal, cukup dari rekomendasi dari KASN langsung bisa dilantik," beber Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan dan Mutasi ASN, BKD Diklat Banjarmasin, Fauzan, kepada SMART FM Banjarmasin.
Saat ini proses pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk pengisian posisi lima kepala SKPD di Pemko Banjarmasin dinyatakan selesai dan resmi ditutup pada Senin (27/07) lalu.
Hasilnya, hingga akhir waktu pendaftaran, ada 38 orang yang melamar untuk lima posisi itu.
Baca Juga: Ahok Lelang 19 Batik yang Digunakan Selama Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama
Rinciannya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 8 pelamar, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik 11 pelamar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja 10 pelamar, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar 5 pelamar, terakhir Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan 4 pelamar.
"Yang melamar tak hanya dari ASN Pemko saja. Tapi juga ada dari daerah luar. Tiga dari Provinsi dan satu dari Kota Banjarbaru," timpal Sekretaris Daerah Banjarmasin, Hamli Kursani di balai kota.
Baca Juga: DPRD Kalimantan Tengah Soroti Anggaran Pilkada Kalimantan Selatan
Hamli menjelaskan bahwa setelah pendaftaran ditutup, jadwal selanjutnya yakni verifikasi berkas lamaran yang sudah masuk di BKD Diklat sebagai tahapan seleksi administrasi, sebelum menjalani tes asesmen.
"Setelah ini panitia seleksi bekerja menyeleksi, apakah semua pelamar ini memenuhi syarat atau tidak. Nanti itu diumumkan," jelas Hamli.
Seleksi dilakukan guna mencari tiga besar dan kemudian nama-nama kandidat tersebut diserahkan kepada Wali Kota untuk diputuskan siapa yang akan menduduki posisi kursi SKPD yang dilamar.
"Jadi seleksi ini untuk mencari tiga besar. Kemudian diserahkan ke pak Wali untuk dipilih. Penentuan itu memang hak prerogatif beliau," ucap Hamli.
Baca Juga: Ini Cara Pj Wali Kota Makassar Selamatkan Kondisi Ekonomi Yang Lumpuh Akibat Pandemi
Adapun Fauzan yang saat itu mendampingi Hamli mengakui bahwa memang ada dua posisi SKPD yang sempat belum memenuhi target pelamar di hari terakhir pendaftaran.
Dua posisi itu, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan yang hanya terisi masing-masing dua pelamar saja.
"Beruntung posisi itu akhirnya bisa terisi lebih di injury time. Karena memang kami buka hingga pukul 12 malam," kata Fauzan.
Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020
Lebih detail, Ia juga menjelaskan terkait proses lanjutan setelah seleksi administrasi selesai. Para pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya menjalani tes penelitian makalah, rekam jejak karir, hingga wawancara yang dilakukan oleh Tim Pansel.
"Kalau asesmen waktunya dua hari. Kami juga bekerjasama dengan psikolog di Fakultas Kedokteran ULM dan untuk tiga nama yang akan lulus ditargetkan akhir Agustus sudah ada," tukasnya. (JU)