Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menemukan 67.089 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Makassar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Romy Harminto mengatakan jumlah itu masih berpotensi bertambah, mengingat coklit baru menyasar 55,29 persen dari total 1.048.151 data pemilih.
Romy menjelaskan, pemilih yang masuk kategori TMS didominasi orang yang telah meninggal dunia dan pindah domisili.
Khusus data ganda saja tercatat ada 1.700 orang.
Mereka yang tidak memenuhi syarat nantinya akan dihapus sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.
Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020
"Dari hasil coklit ini, itu yang tidak memenuhi syarat 67.089 orang. Hal ini berkaitan dengan meninggal sebanyak 20.131 orang, pindah domisili 31.588 orang, tidak dikenal 9 ribuan, ganda 1.700 orang,"ujar Romy saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Pemkot Makassar di Balaikota, Rabu 29 Juli 2020.
Sesuai dengan jadwal, kegiatan coklit berlangsung sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Ditempat yang sama, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari menyebut proses pencoklitan berlangsung lancar.
Disisi lain, pihaknya mengakui petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) menemui sejumlah kendala teknis di lapangan.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Serentak, Ketua KPU Lakukan Coklit di Kediaman Gubernur Jatim
Seperti menerima penolakan bahkan ada juga warga yang marah ke petugas.
Penolakan tim di lapangan merupakan tantangan yang harus dihadapi jajarannya.
Kendala lainnya, petugas kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, termasuk medan berat dan susah jaringan komunikasi.
Meski begitum, Petugas tetap berupaya agar perkembangan coklit dilaporkan secara berkala.
Endang menilai sejumlah kendala tersebut masih bisa diatasi.
Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Balikpapan Coklit Wawali dan Keluarga
Dalam kesempatan itu, KPU Kota Makassar juga menjamin kesehatan PPDP sebelum melakukan coklit data pemilih.
Endang menambahkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDP secara pintu ke pintu diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dan memastikan petugas terbebas dari Covid-19.
Mereka dilengkapi alat pelindung diri seperti masker, face shield dan hand sanitizer.
KPU juga mengimbau seluruh warga Makassar terutama wajib pilih, sama-sama mendukung kegiatan KPU dalam rangka pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Ini Sejumlah Kendala Petugas Coklit Data Pemilih di Makassar