Ia juga melakukan tracing dari orang yang positif Covid-19 telah berinteraksi dengan siapa saja.
Indra menjelaskan, meskipun karyawan ada yang terpapar Covid-19, hak-hak pegawainya harus tetap terpenuhi dan tidak boleh diabaikan.
"Dia harus mendapatkan pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh di PHK," jelas Andri.
Sedangkan kantornya akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan kantor secara rutin.
Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 di Perusahaan Semarang, Diduga dari Fingerprint
Andri juga menegaskan, di setiap perusahaan seharusnya membuat satuan gugus tugas internal perusahaan.
Karena sampai dengan saat ini, jumlah perusahaan yang ada di DKI Jakarta berjumlah 78.933, sedangkan pengawasnya hanya ada 58.
Jelas jumlah ini sangat tidak sebanding sehingga dibutuhkan peran serta perusahaan-perusahaan lainnya dengan membuat Satgas Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Baru, Satgas Corona Berjaga di Setiap Pasar Tradisional Kabupaten Semarang