Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Kadisnaker: Hak Pegawai yang Terpapar Harus Tetap Dipenuhi

29 Juli 2020 15:00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah setelah dilantik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah setelah dilantik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018). ( )

Sonora.ID – Pekan ini, penularan Covid-19 kluster perkantoran di Jakarta bertambah. Selain di kantor media, beberapa kantor di Jakata telah ditutup akibat ada pegawainya yang terpapar Covid-19.

Hal ini dibahas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam sebuah wawancara dengan Radio Sonora pada Rabu (29/7/2020) pagi.

"Pada prinsipnya, apapun bentuk laporan dari masyarakat mengenai penyebaran Covid-19, insya allah akan kita tindak lanjuti," kata Andri.

"Kami juga terus melakukan pengawasan, sidak, edukasi terhadap perusahaan-perusahaan agar mata rantai penyebaran Covid-19 ini bisa kita putus," lanjutnya.

Baca Juga: Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, DPRD DKI Jakarta: Pengawasan dari Pemprov Nyaris Tidak Ada

Ia menjelaskan, memang saat ini yang sedang menjadi fokus bagi Dinas Tenaga Kerja adalah perkantoran swasta.

Hingga tanggal 28 Juli 2020, pihaknya sudah melakukan pengawasan selama PSBB transisi ke sejumlah 2.829 perusahaan.

Sebanyak 3.051 perusahaan telah diberikan peringatan pertama, 101 perusahaan diberikan peringatan kedua, dan 7 perusahaan telah ditutup oleh pihaknya.

"Inilah yang kita sidak, kita awasi, bahwa 7 perusahaan tersebut karyawannya ada yang terpapar Covid-19, memang SOPnya seperti itu," kata Andri.

Baca Juga: Bukan Perkantoran, Ini Klaster Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi

"Jadi apabila di suatu perusahaan itu ada karyawannya terpapar Covid-19 yang pertama, pada karyawannya itu segera lakukan isolasi diri selama 14 hari," lanjutnya.

Untuk karyawan lainnya, seluruhnya dilakukan rapid test atau swab test untuk mengetahui apakah ada kasus lainnya.

Ia juga melakukan tracing dari orang yang positif Covid-19 telah berinteraksi dengan siapa saja.

Indra menjelaskan, meskipun karyawan ada yang terpapar Covid-19, hak-hak pegawainya harus tetap terpenuhi dan tidak boleh diabaikan.

"Dia harus mendapatkan pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh di PHK," jelas Andri.

Sedangkan kantornya akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan kantor secara rutin.

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 di Perusahaan Semarang, Diduga dari Fingerprint

Andri juga menegaskan, di setiap perusahaan seharusnya membuat satuan gugus tugas internal perusahaan.

Karena sampai dengan saat ini, jumlah perusahaan yang ada di DKI Jakarta berjumlah 78.933, sedangkan pengawasnya hanya ada 58.

Jelas jumlah ini sangat tidak sebanding sehingga dibutuhkan peran serta perusahaan-perusahaan lainnya dengan membuat Satgas Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Baru, Satgas Corona Berjaga di Setiap Pasar Tradisional Kabupaten Semarang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm