Sonora.ID - Youtuber sekaligus pengusaha sukses Putra Siregar terpaksa harus berurusan dengan Kejari lantaran tersandung kasus terkait tindak pidana kepabeanan.
Lantas dalam sekejap pemberitaan tentang Putra Siregar hadir baik di sosial media maupun di internet.
Melalui keterangan tertulis dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020) dini hari, menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.
Putra juga membeberkan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan. Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
Baca Juga: Rumah Sakit Pelamonia Makassar Terima 100 Paket APD dari PLN
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilisyang dikirim dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).
Putra menceritakan bahwa pada tahun 2017, tepatnya malam hari dirinya ditelfon oleh pria berinisial J untuk membeli barang teman.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat. Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
Baca Juga: Sempat Terjangkit Covid-19, Puluhan Staf RSUD Sultan Suriansyah Sembuh